Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Murni
Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan, pengurusan jenazah pasien berstatus positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-2019), suspect ataupun pasien dalam pengawasan (PDP) di Aceh, haruslah mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Tausiyah MPU Aceh yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal dunia karena wabah penyakit Covid-19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah.
“Semua proses pengurusan jenazah Covid-19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah melalui petugas yang ditunjuk yang akan melakukannya,” ujar Murni, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/3).
Karenanya, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien Covid-19.
“Keluarga pasien dan masyarakat kita harapkan mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama,” harap Murni.
Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bagi para petugas medis yang menangani pasien virus corona. Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi petugas medis dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.
“Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit Covid – 19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun salat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan salat hormat waktu,” pungkas Murni. (TA)