BANDA ACEH – Tim amar ma’ruf nahi mungkar Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh turun tangan memberikan pembinaan dan mengingatkan warga yang melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Dakwah Tgk Irwanda SAg melakukan dakwah keliling di seputaran Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, mendapati warga yang berolahraga memakai pakaian tidak syar’i dan mengumbar aurat.
Menurut Irwanda sesuai Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 pada pasal 13 ayat 1 dan 2 setiap orang Islam wajib berbusana muslim.
Pakaian muslim yang dimaksud adalah pakaian yang menutup aurat, tidak menampakkan lekuk tubuh dan tidak tembus pandang.
Ia mengajak warga secara persuasif agar sama-sama melaksanakan dan mengawasi implementasi qanun ini.
“Silahkan berolahraga dengan memperhatikan pakaian yang dipakai terutama pakaian yang tidak mengumbar aurat,” ujar Irwanda, Ahad (5/5). (IA)