ACEH UTARA— Pengusulan T. Aznal Zahri sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat mulai memunculkan kontroversi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh wakil rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan.
Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama calon tunggal, dan nama tersebut pun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Azhar selaku Ketua Umum LSM GRAM dalam siaran persnya kepada media, Sabtu (17/6/2023).
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Kemendagri jelas-jelas disebutkan bahwa DPRK diminta untuk mengusulkan tiga nama.
“Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPRK usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya, jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili rakyat Aceh Utara,” terangnya.
“Masih ingat kan kasus pemalsuan SK jabatan demi menduduki tahta Plt Walikota Sabang beberapa tahun lalu?” cetus Azhar.
Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.
T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.
Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.
Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi. Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).
Azhar selaku Ketua LSM GRAM menegaskan, DPRK Aceh Utara sebagai lembaga terhormat seharusnya bisa bersikap rasional dan benar-benar bisa mewakili Rakyat Aceh Utara, serta benar-benar layak dinyatakan terhormat, tidak konyol dalam setiap pengambilan keputusan yang akhirnya menggores hati rakyat Aceh Utara, seperti halnya keputusan yang pernah diambil sebelumnya pada saat pengajuan calon Pj Bupati tahun lalu yang dinilai konyol dan memalukan.
Karena nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Utara tidak memenuhi syarat hingga akhirnya Kemendagri malah mengambil nama lain untuk Pj Bupati Aceh Utara, jadi kita berharap DPRK Aceh Utara bisa bersikap cerdas dan tidak memalukan Rakyat Aceh Utara.
Pihaknya juga meminta kepada DPRK Aceh Utara agar bisa bersikap cerdas dan bisa mewakili rakyat Aceh Utara dalam mengambil keputusan ini dengan mengajukan tiga nama calon yang benar-benar potensial.
Banyak sekali nama-nama lain yang potensial dan tidak pernah bermasalah dan bahkan memiliki segudang pengalaman dan juga relasi yang bisa diajukan, salah satunya seperti Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, MSi yang juga notabenya juga Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIII).
Azhar juga menilai sudah selayaknya Sekda Aceh Utara Dr A Murtala MSi dengan segudang pengalaman dan relasi di berbagai daerah hingga pusat untuk masuk dalam 3 nama usulan sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara.
“Kami melihat dari track record Sekda juga belum pernah cacat secara hukum, menurut catatan kami, malah kami melihat calon tunggal ini memiliki latar belakang yang kurang baik”.
Di sisi lain Azhar juga menilai pengusulan nama calon tunggal terkesan buru-buru sehingga kepentingan masyarakat diabaikan.
Pihaknya juga menilai bahwa mendekati tahun politik banyak kepentingan elit politik dikedepankan sementara kepentingan rakyat malah diabaikan.
“Banyak cawe-cawean di gedung terhormat itu mendekati tahun politik, memang mereka wakil rakyat, tapi suara rakyat itu suara yang harus diperjuangkan, jangan korbankan kepentingan rakyat hanya demi kepentingan politik,” tutup Azhar. (IA)