Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

UUPA Diabaikan, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh," tutup Safaruddin.
Fauzan M Zairin
Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan dalinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh YARA melalui permohonan informasi publik.

Dalam surat penggilan sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para pihak: YARA dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada Selasa (27/7) mendatang,” terang Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Jum’at (23/5).

YARA pada (9/11/2023) lalu, telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik. Maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.

Pada (27/11/2023) lalu, diajukan keberatan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut, juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat. Makanya, kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Alhamdulillah, minggu depan dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada Januari 2024 lalu,” kata Safar.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Portola Grand Renggali Hotel Takengon menjadi hotel pertama di Aceh yang memberikan hadiah tiket umrah kepada pelanggannya.
Penelusuran Asal Usul Pengantin Anak Viral di Lombok, Mempelai Perempuan Kena Guna-guna?
Polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, yang tega memaksa anak perempuan mereka melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) selama 11 tahun
Keseluruhan jamaah calon haji asal Kota Sabang tahun ini tercatat berjumlah 19 orang, yang terbagi dalam dua kloter keberangkatan
Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri
Ratusan lansia mengikuti prosesi wisuda Sekolah Lansia perdana di Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (22/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Pimpinan DPRA Ali Basrah dan Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun bersama Tim Perumus, menyerahkan dokumen draf final revisi UUPA kepada Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jum'at (23/5)
Pemko Sabang resmi menjalin kerja sama dengan Kejari Sabang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara
Tim Gabungan Kodam IM terdiri atas personel Sinteldam dan Deninteldam IM menggerebek gudang penyimpanan LPG dan BBM ilegal di Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jum'at (23/5/2025) dini hari. (Foto: For Infoaceh.net)
Kondisi pelayanan pasien yang berobat di RSUDZA Banda Aceh. (Foto: Ist)
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris: Pesta juara Liverpool di Anfield
Ketum Kadin Anindya Bakrie Bahas Energi, AI, dan Program MBG Bareng WEF di Jakarta
Direktur CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025)
Konferensi pers pencapaian program kerja 100 hari kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, di Taman Sari, Kamis malam (22/5)
Wamenperin: Penyeragaman Bungkus Rokok Batal, Industri Tembakau Lokal Aman
OJK Aceh bersama TPAKD, perbankan dan lembaga penjaminan menggelar kegiatan KURMA dengan tema “Sinergi Membangun Ekonomi Aceh Melalui KUR Melawan Rentenir” pada 20 - 22 Mei 2025 di Gayo Lues, Aceh Tengah dan Bupati Bener Meriah. (Foto: For Infoaceh.net)
Cari Uang yang Halal, Jangan Begitu!

Cari Uang yang Halal, Jangan Begitu!

Umum
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/Metro TV/
Enam kloter jamaah haji Aceh sudah berangkat ke Tanah Suci dan kloter ke-7 mulai masuk asrama haji, Jum'at, 23 Mei 202
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks