UUPA Diabaikan, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat
Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan dalinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh YARA melalui permohonan informasi publik.
Dalam surat penggilan sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para pihak: YARA dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada Selasa (27/7) mendatang,” terang Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Jum’at (23/5).
YARA pada (9/11/2023) lalu, telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik. Maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.
Pada (27/11/2023) lalu, diajukan keberatan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut, juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat. Makanya, kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Alhamdulillah, minggu depan dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada Januari 2024 lalu,” kata Safar.