Wagub: Aturan Nasional Hambat Kekhususan Aceh, Revisi UUPA Mendesak
Terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah, ditambah satu pasal baru yang relevan dengan konteks kekinian.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan dukungan atas upaya harmonisasi regulasi, namun menekankan bahwa revisi UUPA tetap harus dalam bingkai NKRI.
“Aceh memiliki kekhususan, tetapi tetap bagian utuh dari Republik Indonesia. Kita harus cari titik temu yang adil dan konstitusional,” ujarnya.
Sebagai catatan, UUPA adalah turunan dari kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski telah berjalan hampir dua dekade, sejumlah kendala hukum dan implementasi masih terjadi, yang membuat revisi UUPA menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan pembangunan di Aceh.
Baleg DPR RI memastikan akan menindaklanjuti draf dan naskah akademik yang diserahkan, termasuk menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan lintas fraksi dan kementerian terkait.
- 5 persen
- Baleg DPR RI
- Bob Hasan
- dana otsus 2
- Dana Otsus Aceh
- DPR RI
- dpra
- Fadhlullah
- kekhususan aceh
- kelanjutan MoU Helsinki
- kewenangan khusus Aceh
- konflik regulasi nasional Aceh
- MoU Helsinki
- otonomi daerah
- pemerintah pusat dan Aceh
- pemerintahan aceh
- Peraturan Pemerintah Aceh
- perdagangan luar negeri Aceh
- regulasi Aceh
- revisi undang-undang Aceh
- Revisi UUPA
- UU Nomor 11 Tahun 2006
- uupa
- Zakat Pengurang Pajak
- zulfadli