Warga Aceh Timur Diculik Komplotan Bersenjata Karena Utang Rp 370 Juta, Polisi Tangkap 5 Pelaku
TA (48), yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan Rp 10 juta.
MU (48) berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.
RI (42), berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap dirumah MA.
RA (45) berperan sebagai pemilik senjata air soft gun yang digunakan MA pada saat melakukan penculikan terhadap korban.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya dari MA rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang sebesar Rp 10 juta dan satu unit handphone.
Dari TA satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar Rp 9 juta dan satu unit handphone.
Dari MU satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BL 1402 DO dan dari pelaku RA diamankan satu senjata air soft gun jenis FN.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara.
Disamping itu polisi terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yakni MR dan SS.