Infoaceh.net, PIDIE — Warga Aceh kembali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Korban terbaru adalah Muhammad Rijal (22) asal Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Mirisnya, menurut laporan keluarga, korban dikabarkan mengalami penyiksaan berat, yakni disetrum dengan arus listrik.
Penyiksaan berat tersebut dialami korban selama disekap di lokasi tempat pengelolaan operasional scamming di daerah yang belum diketahui pasti di Kamboja.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, Jum’at (10/1/2025) setelah menerima pengaduan dan permohonan bantuan bagi perlindungan terhadap Muhammad Rijal dari pihak keluarga.
Dari informasi keluarga sebagaimana yang disampaikan Haji Uma, Muhammad Rijal asal Gampong Gogo Kecamatan Padang Tiji, Pidie berangkat ke Kamboja melalui seorang agen yang dikenalkan oleh temannya.
Korban diberangkatkan melalui Dumai Provinsi Riau, 6 Januari 2025. Selanjutnya korban masuk ke Malaysia dan kemudian diselundupkan ke Kamboja melalui Thailand.
Pada awal masa kerja Muhammad Rijal dijanjikan gaji yang besar dengan pekerjaan bidang manajemen, namun sampai ke Kamboja, korban dipaksa kerja di sebuah kasino.
Karena tidak mampu mencapai target, korban lalu dijual ke perusahaan lain di Kamboja.
Di perusahaan lain inilah korban disekap dan disiksa di sebuah kamar serta disetrum arus listrik tanpa ampun karena mereka tidak puas dengan hasil pekerjaan Muhammad Rijal yang tidak mampu mencari keuntungan untuk perusahaan melalui praktik penipuan online.
Alasan penyiksaan ini menurut keluarga kepada Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampong Gogo, karena pihak penyekap meminta uang tebusan Rp 20 juta.
Karena panik mendapat kabar tersebut, keluarga sudah mengirim uang tebusan sebanyak Rp 8 juta hasil patungan keluarga.
Setelah mendapat laporan tersebut, Haji Uma langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dengan mengirim surat ke Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mempercepat langkah penanganan bagi korban.
“Kita berharap masalah ini cepat selesai dan kita mengimbau kepada masyarakat hendaknya waspada terhadap praktik TPPO yang makin marak saat ini,” ujar Haji Uma.
Haji Uma juga menyampaikan agar warga Aceh yang ingin bekerja di luar negeri, hendaknya menempuh jalur yang legal dan tervalidasi oleh pemerintah.
Bukan malah termakan iming-iming gaji besar semata namun tidak jelas sehingga akhirnya malah menjadi korban TPPO.
Haji Uma menyampaikan, korban TPPO di Aceh saat ini bahkan ratusan dan ribuan orang jadi korban di seluruh Indonesia sejak tahun 2020. Karena itu, dirinya meminta agar masyarakat harus sangat berhati-hati dan waspada terhadap berbagai ajakan kerja di luar negeri agar korban tidak terus bertambah ke depannya.