Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Warkop di Aceh Besar Diminta Siapkan Tempat Shalat dan Tutup 15 Menit Sebelum Azan

Para Kepala OPD membahas rancangan edaran penguatan dan peningkatan syariat Islam di ruang kerja Kepala DSI Aceh Besar, di Kota Jantho, Jum'at (11/8/2023)

JANTHO – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tentang penguatan dan peningkatan syariat Islam, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang SE berkaitan dengan aturan tersebut.

OPD terkait meliputi, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informatika, Disdikbud, Satpol PP-WH, Disdik Dayah dan Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat.

Salah satunya adalah meminta agar pemilik warung kopi (warkop) atau kafe di Aceh Besar untuk menyiapkan tempat shalat dan tutup tempat usahanyq 15 menit sebelum azan berkumandang.

Pj Bupati melalui Kepala DSI Rusdi mengatakan, rencana penguatan tersebut merupakan sebuah komitmen penting Pemkab Aceh Besar menyahuti SE Pj Gubernur dalam penguatan pelaksanaan syariat khususnya di Aceh Besar.

“Untuk menindak lanjuti SE itu, kami para OPD diberikan tugas penting untuk mendukung kebijakan Pj Gubernur ACeh, karena ini juga bukti dan komitmen kami mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan Aceh Besar,” kata Rusdi, Sabtu (12/8/2023).

Ia juga menjelaskan, jika semua OPD memiliki peran penting dalam menyukseskan aturan itu, seperti halnya Satpol PP-WH yang memiliki tugas melakukan patroli rutin dalam rangka melaksanakan penegakan berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku, seperti, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (judi), Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

“Selain itu juga Satpol PP-WH menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” kata Rusdi.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar mendukung meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio dalam penyiaran pesan dakwah dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral.

Mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.

“DSI juga harus meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman dan meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong,” terang Rusdi.

Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi/Pelaku Usaha agar memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan mengimbau kepada pengunjung untuk melaksanakan shalat berjamaah.

“Untuk warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” ujarnya.

Surat edaran itu juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dengan melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian, mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian Bakda Magrib.

“Serta menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan, mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya dan menghentikan seluruh aktivitas 15 menit saat Azan berkumandang dan bergegas untuk melaksanakan shalat berjamaah dimana azan dikumandangkan,” pungkasnya. (IA)

Tutup
Exit mobile version