Sabtu, 6 Maret 2021
26 °c
Banda Aceh
26 ° Sab
25 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
InfoAceh.net
26 °c
Banda Aceh
26 ° Sab
25 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
No Result
View All Result
InfoAceh.net
No Result
View All Result
Home Umum

Yalsa Boutique Diduga Terlibat Investasi Bodong Rp 20 Miliar, 3.755 Member Tertipu

Selasa, 23 Februari 2021 | 1:18 WIB
IMG-20210123-WA0030

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy

FacebookWhatsappTelegram

Banda Aceh — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan busana muslim.

Meskipun telah memasuki penyidikan, namun sejauh ini pihak penyidik Polda Aceh belum menetapkan tersangkanya.

Dalam pengusutan kasus investasi bodong tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk di dalamnya owner, admin dan reseller perusahaan itu.

Kasus tersebut sedang ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini juga terus mendata reseller dan member yang tergabung dalam Yalsa Boutique.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/02/2021).

Ia memastikan Yalsa Boutique terlibat kasus investasi bodong karena mengumpulkan uang member dengan menjanjikan keuntungan.

Pihak Yalsa Boutique yang mengumpulkan dana investasi dari masyarakat dengan nilai mencapai Rp 20 miliar itu, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak Bank Indonesia (BI).

“Iya, benar. Pengusutan kasus dugaan investasi bodong tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang, suami dan istri, kemudian admin dan reseller,” kata Kombes Pol Winardy.

Saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Owner hingga staf Yalsa saat ini kooepratif hadir memenuhi pemanggilan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Dia menyebutkan dalam kasus ini pemilik perusahaan menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari OJK maupun Bank Indonesia. Jumlah dana yang sudah dihimpun, mencapai Rp 20 miliar.

Yalsa Boutique telah merekrut 225 reseller dan 3.755 member di Aceh, Medan, hingga Riau. Tak tanggung-tanggung, Yalsa Boutique telah mengumpulkan dana dari member mencapai Rp 20 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari 3.755 orang dengan investasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Boutique menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang,” kata Kombes Pol Winardy.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan baju dari Yalsa Boutique itu kisaran 30 persen sampai 50 persen setiap keuntungan penjualan.

Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menyita tiga unit mobil mewah dan sebuah rumah milik owner Yalsa Boutique serta dokumen perusahaan.

“Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alphard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan,” kata Kombes Pol Winardy.

Winardy mengungkapkan, bisnis Yalsa Boutique yang sudah berjalan sejak 2019 hingga awal Januari 2021 Yalsa mengalami kasus yang dilaporkan oleh para member itu sendiri. Menurut Winardy, awalnya Yalsa menjalankan bisnis konveksi busana muslim.

“Katanya mereka buat baju sendiri dengan konveksi sendiri, tapi kenyataannya mereka menambil produk pada pihak ketiga dan menjualnya kembali. Bisnis bagi hasil ini awalnya lancar, tapi selanjutnya keuntungan ini tidak lagi disetor ke member,” sebutnya.

Winardy juga menyebutkan, saat launching produk Yalsa Boutique yang dilakukan secara megah dan spektakuler di Hotel Hermes Palace Banda Aceh akhir Januari lalu, Yalsa Boutique mengeluarkan anggaran hampir Rp 1 miliar. Acara berlangsung megah dengan hadirnya artis ibu kota.

Yalsa Boutique, adalah sebuah butik yang berbisnis pada penjualan busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.

“Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat. Setelah dihimpun dilaporkan ke admin disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya variatif dari Rp 500 ribu sampai puluhan juta,” kata Winardy.

Dana yang sudah diinvestasi katanya, tidak boleh diambil dalam jangka 6 bulan. Dalam beberapa member itu bisa dikembalikan setelah 6 bulan.

“Tetapi masuk 2021 karena sudah krowdit, mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus.

Lalu masyarakat yang dirugikan melaporkan Yalsa Boutique ke kita dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021. Mereka adalah member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keutungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.

Dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (IA)

ShareSendShare

Berita Terkait

IMG-20210305-WA0064

4 Warga Lamjabat Banda Aceh Jadi Korban Penganiayaan, 1 Tewas

Jumat, 5 Maret 2021
IMG-20210305-WA0009

Chek Zainal: Prospek Bisnis Kuliner di Banda Aceh Sangat Menjanjikan

Jumat, 5 Maret 2021
IMG-20210305-WA0010

Susun Rancangan Awal RKPA 2022, Pemerintah Aceh Gelar Konsultasi Publik

Jumat, 5 Maret 2021
IMG-20210305-WA0005

Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Gayo Lues, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 5 Maret 2021
Lainnya

Discussion about this post

IMG_20210304_160618_163

TRENDING HARI INI

IMG-20210304-WA0037

Temui Abu Paya Pasi di Aceh Timur, Ini Harapan Kapolda Kepada Ulama

Kamis, 4 Maret 2021

IMG-20210303-WA0079

Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Ditangkap di Palembang

Rabu, 3 Maret 2021

IMG-20210304-WA0061

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman di Geuceu

Kamis, 4 Maret 2021

IMG-20210304-WA0032

Kakanwil Kemenag Minta Dokumen Jamaah Haji Aceh Dirampungkan

Kamis, 4 Maret 2021

IMG-20210304-WA0000

Pemerintah Aceh Berduka Atas Meninggalnya Makmur Budiman

Kamis, 4 Maret 2021

IMG_20210304_160621_224
IMG_20210304_160615_974

TERKINI

IMG-20210305-WA0068

Disaksikan Luhut-Prabowo, Gubernur Nova dan Murban Energy Teken Kerja Sama Investasi Pariwisata

15 menit lalu

IMG-20210305-WA0067

PNA Tetapkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh Pendamping Nova

37 menit lalu

IMG-20210305-WA0065

Kunjungi RSJ Aceh, Istri Gubernur Semangati Pasien Gangguan Jiwa

2 jam lalu

IMG-20210305-WA0064

4 Warga Lamjabat Banda Aceh Jadi Korban Penganiayaan, 1 Tewas

2 jam lalu

IMG-20210305-WA0061

KLB Partai Demokrat Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum, AHY Dinyatakan Demisioner

3 jam lalu

IMG_20210209_173046_874

[Ad] Pengumuman Tender 2021

photo_2021-02-06_06-48-24

Berlangganan InfoAceh.net

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan InfoAceh.net dan menerima pemberitahuan berita terkini melalui surel.

Bergabung dengan 3.008 pelanggan lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
e-Mail : redaksi@infoaceh.net

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET

No Result
View All Result
  • Beranda
  • #COVID-19
    • Aceh
    • Indonesia
    • Dunia
  • Breaking News
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Tabloid
    • Edisi 3 – 2020
  • Infografis
  • Video

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET