Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

YARA dan PWI Aceh Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua YARA Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9). (Foto: Dok. PWI Aceh)

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh menandatangani kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua YARA Safaruddin SH MH dan Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin dalam satu acara sederhana—sambil ngopi bareng dan makan siang—di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9).

“Sangat terbuka dan merakyat, saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” kata Ketua PWI Aceh dalam sambutannya menjelang penandatangan kesepahaman bersama.

Ketua YARA Safaruddin menyambut positif penandatanganan MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum antara YARA dengan PWI Aceh.

“Secara kebatinan, hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan, termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun. Kalau pun hari ini kita menandatangani MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” kata Safaruddin.

Menurut Safar, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Safaruddin.

MoU yang terdiri delapan pasal itu lebih menekankan kerja sama pada pendidikan dan bantuan hukum.

Terkait ruang lingkup Nota Kesepahaman dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peningkatkan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

Lainnya

Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Enable Notifications OK No thanks