YARA dan PWI Aceh Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum
Jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Sedangkan mengenai pembiayaan diatur dalam Pasal 5, dengan menyebutkan biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan ditetapkan oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Penandatanganan MoU antara YARA dengan PWI dihadiri jajaran pengurus dari kedua lembaga.
Dari PWI Aceh hadir Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Muhammad Saman, Wakil Ketua Bidang Organisasi Zainal Arifin M Nur diwakili Kasi Organisasi M Nazar Ahadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari diwakili Kasi Hukum Fauzul Husni, Sekretaris Muhammad Zairin, Wakil Sekretaris II Abdul Hadi, Wakil Bendahara Dian Fatayati, dan anggota Seksi Kesra/Keagamaan Afrizal.
Sedangkan dari YARA hadir jajaran pengurusnya antara lain Kepala Perwakilan Kota Banda Aceh & Sabang Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna, Sekretaris Perwakilan Aceh Besar M Nur, Direktur Hukum & HAM Yudhistira Maulana, Kepala PPID Adelia Ananda, Koordinator Paralegal Muzakir Ar, Humas Muhammad Dahlan, Direktur Organisasi Azwardi Ma’rifatullah, Kabid Advokasi Hukum & Kode Etik Yuniah dan pengurus lainnya. (IA)