YARA Desak Panwaslih Banda Aceh Proses Hukum Dugaan Pemilih Coblos Lebih Satu Kali
Kemudian, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur Pasal 488 sampai Pasal 553.
Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.
Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur Pemilu demokratis,” kata Embong. (IA)