Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

YARA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Kelola Blok Migas di Aceh Timur dan Tamiang

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin

BANDA ACEH — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, untuk mengambil alih kelola Blok Migas di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Permintaan ini, kata Safaruddin, disampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber daya Alam Migas di Aceh, dan surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh diserahkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Safaruddin meminta, agar SKK Migas segera mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil carved out serta usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama PT Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan, tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out.

Menurut dia, sampai saat ini, tidak ditindak lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP.

Safar melanjutkan, jika melihat aturan dalam PP 23 tahun 2015 dan juga memperhatikan surat Menteri ESDM pada tanggal 26 Mei 2023, harusnya SKK Migas, BPMA sudah melakukan pengembalian wilayah blok migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Perlak dari SKK Migas ke BPMA, dan Pertamina membuat anak usahanya untuk Blok Migas di Aceh dan melakukan kontrak kerja sama dengan BPMA.

“Namun, lanjut dia, sudah bertahun- tahun hal ini tidak dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina EP,” tulis Safaruddin Jum’at (26/1/2024), dalam suratnya kepada Pj Gubernur Aceh.

YARA juga telah menyurati SKK Migas pada 7 Desember 2024 agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina dengan mengeluarkan blok migas yang ada di Aceh dalam kontrak Pertamina dan SKK Migas.

Hal tersebut juga tidak diindahkan walaupun itu melanggar PP Nomor 25 tahun 2016 dan juga surat dari Kementerian ESDM. Karena banyak hal yang tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi merugikan Aceh.

Untuk itu, YARA meminta Pj Gubernur Aceh agar mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang sebagaimana dalam skema alih kelola pada Blok B yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh, PT PEMA yang sudah terbukti berhasil mengeola Blok B dan membukukan deviden 2 tahun berturut-turut kepada Pemerintah Aceh.

“Desember tahun lalu kami sudah menyurati SKK Migas meminta agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina sesuai PP Nomor 23 tahun 2015 dan Surat Menteri ESDM. Namun, tidak juga diindahkan agar pengelolaan blok migas di Aceh ini efektif dan menguntungkan Aceh,” terangnya.

Safaruddin meminta agar Pj Gubernur Aceh mengambil alih pengelolaan Blok migas tersebut seperti dalam skema alih kelola Blok B yang saat ini dikelola oleh PT PEMA dan telah memberikan keuntungan dua tahun ini kepada Pemerintah Aceh.

Selain itu, dari hasil investigasi YARA pengelolaan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP di Rantau terkesan tidak serius.

Ada dua lapangan minyak yang saat ini justru dijual (di-KSO-kan) pengelolaannya kepada perusahaan lain namun tidak memberikan benefit apapun kepada Aceh yaitu lapangan Peureulak di Kabupaten Aceh Timur dan Lapangan Kuala Simpang Timur di Aceh Tamiang.

Karena itu, sudah seharusnya Wilayah Kerja hasil curve out dari PT Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dialih-kelolakan kepada Badan Usaha Milik Aceh seperti Blok B.

“Kami mendapatkan informasi dari investigasi yang dilakukan tim lapangan jika Pertamina menjual (di-KSO-kan) pengelolaan lapangan minyak yang ada di Perlak Aceh Timur dan Kuala Simpang di Aceh Tamiang, sehingga kami melihat jika Pertamina tidak serius dalam mengelola blok minyak di Perlak dan Kuala Simpang, dan pengelolaan dengan di-KSO-kan kepada pihak lain oleh Pertamina justru tidak memberikan keuntungan kepada Aceh, dan sudah selayaknya blok minyak tersebut diberikan pengelolaannya kepada BUMA seperti di Blok B,” tutup Safar dalam suratnya yang ditembuskan kepada Wali Nanggroe, Forbes DPR/DPD RI Aceh, SKK Migas dan BPMA. (IA)

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan