5 Juni, Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh Lagi, Ini Syaratnya
Bagi masyarakat Aceh pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran Covid – 19.
Sebelumnya, kebijakan larangan angkutan umu. masuk ke Aceh sudah dimulai sejak Kamis 21 Mei 2020. Hal itu
sesuai hasil rapat stakholder Aceh dengan Menkumham dan Gugus Tugas Nasional, untuk mengantisipasi penularan penyebaran Covid-19 warga dari luar daerah dilarang melakukan mudik.
“Mulai 21 Mei 2020, semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah Sumut,” kata Kombes Dicky Sondani.
Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi yang masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Dicky bilang apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan itu juga akan diputar balik ke wilayah Sumut.
Ia menilai, kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan physical distancing.
“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19 di Aceh. Dengan demikian kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke Medan,” pungkasnya.
Penyekatan kendaraan masuk Aceh mulai diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB. Empat daerah perbatasan yang menjadi forkus Polda Aceh adalah Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Kota Subulussalam dan Aceh Tamiang.
Di sana tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di masing-masing pos check point di perbatasan
Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat. Setiap penumpang diminta untuk turun lalu disemprot disinfektan serta ditanya riwayat perjalanan seminggu terakhir. (IA)