Cegah Konflik Tanah, Kementerian ATR Pasang 10.077 Patok Batas Bidang Tanah di Aceh
“Sampai dengan sekarang yang sudah dilakukan pemetaan ada lebih 100 juta bidang tanah, sedangkan yang sudah bersertifikat 80 juta bidang tanah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemasangan patok batas bidang tanah sangat penting untuk percepatan pendaftaran dan pensertifikatan bidang tanah seluruh Indonesia.
Apabila patok batas sudah terpasang, kata dia, maka tidak akan ada lagi cekcok atau konflik antarpemilik tanah, sehingga BPN di daerah masing-masing dengan mudah melakukan pengukuran, pemetaan, dan pensertifikatan tanah.
“Dengan pemasangan patok batas ini bisa menekan atau meminimalisir sengketa antarpemilik serta memudahkan petugas BPN melakukan pensertifikatan,” ujarnya.
GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Secara bersamaan, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan GEMAPATAS di lima provinsi, di antaranya Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.
Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat, ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Tujuan GEMAPATAS sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Harapannya dapat meminimalisir konflik dan sengketa batas tanah antar masyarakat.
GEMAPATAS menjadi langkah awal untuk mempersiapkan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.