Ombudsman Sarankan Aturan Jam Malam di Aceh Dicabut
Masa lalu di Aceh masa konflik bersenjata, lanjut Taqwaddin, jam malam diberlakukan dalam Darurat Sipil, yang kemudian meningkat menjadi Darurat Militer karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka. Tetapi sekarang, situasinya beda. Yang djhadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemic wabah virus Corona yang mendunia.
“Di provinsi lain di republik ini yang status pandemiknya lebih parah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali tidak diberlakukan jam malam. Tetapi Aceh sudah langsung aturan jam malam yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh dan unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPR Aceh,” jelasnya.
Pemberlakuan jam malam dalam Darurat Sipil di daerah, memposisikan Pemerintah Daerah sebagai Penguasa, yang karenanya seperti memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya. Ini memang dibenarkan dalam UU Keadaan Bahaya.
Makanya, Presiden saja belum memberlakukan Darurat Sipil. Yang dikemukakan Presiden beberapa hari lalu, itu baru wacana. Tetapi yang diputuskan sebagai kebijakannya adalah pemberlakuan Darurat Kesehatan Masyarakat, yang merupakan aturan dari UU Karantina Kesehatan. (m)