Penegak Hukum Diminta Usut Sengkarut Anggaran Dayah
“Polda atau Kejati sudah bisa mulai bekerja mengumpulkan petunjuk yang ada untuk memulai penyidikan,” sebutnya.
Nasrul Zaman menambahkan, Kadis Pendidikan Dayah Aceh seharusnya lebih terbuka berkaitan dengan berapa jumlah dayah yang masih menerima bantuan dinas dayah dan besaran masing-masing serta menjawab pertanyaan mengapa pemotongan anggaran tersebut yang diakibatkan pandemi Covid-19 tidak merata atau ada yang dipotong atau tidak.
Terkait lolosnya daftar penerima hibah dayah yang tidak ter SK-kan oleh Gubernur di tengah jalan alias penumpang gelap, ini juga harus dijelaskan oleh Kadis.
“Selanjutnya berkaitan dengan yang tidak terdaftar dalam SK Gubernur mengapa bisa dibantu oleh dinas dayah? Bukankah itu nanti menyalahi mekanisme pemberian bantuan yang telah ada? Jadi sebenarnya Kadis Pendidikan Dayah harus menjelaskan secara terbuka berkaitan dengan tata kelola anggaran dinas dayah ini,” desaknya.
Berkaitan dengan pernyataan kebanyakan yang dikelola oleh dinas dayah ada adalah pokir DPRA, Nasrul Zaman justru merasa aneh, mengapa harus diterima oleh dinas kalau menyalahi aturan dan mekanisme yang ada?
“Beberapa dinas banyak yang justru menolak pokir DPRA kalau tidak sesuai dengan aturan dan renstra SKPA tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta Kadis Pendidikan Dayah Aceh jangan sembunyi di balik Plt Gubernur Aceh atas pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran dinas dayah tersebut. (IA)