INFOACEH.NET, JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan mendukung penuh kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah tentang tambahan libur hari kerja bagi ASN selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M.
“Kami mendukung penuh penetapan tersebut, dan siap menjalankannya di Aceh Besar,” kata Iswanto, Senin siang (10/6/2024).
Menurut Iswanto, kebijakan itu tak lepas dari Aceh sebagai wilayah syariah, selain itu juga didukung dengan beragam kekhususan, baik didukung melalui qanun hingga Undang-undang sekalipun.
“Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu,” tutur Iswanto.
Pada sisi lain, Pj Bupati Aceh Besar itu mengigatkan seluruh jajarannya, untuk terus bekerja dan berkarya secara maksimal. Termasuk melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan oleh kepala satuan yang ada di Pemkab Aceh Besar.
“Kita juga tetapkan hari pengganti libur untuk dua hari kerja mencukupkan Hari Tasyrik tersebut. Saya instruksikan agar semua kepala satuan mengawasi stafnya saat menjalani hari kerja pengganti, yaitu Sabtu 22 Juni dan 29 Juni 2024. Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa,” terang Iswanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, membuat keputusan melegakan bagi seluruh rakyat Aceh, terutama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh. Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang Diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pemerintah Aceh meliburkan Hari Kerja untuk tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat Hari Tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang ummatnya melakukan aktivitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik Idul Adha.
Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban.
Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 Hijriah itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.