Pj Bupati Aceh Selatan Diminta Tidak Sibuk Urus Rohingya
Kondisi pengelolaan keuangan Aceh Selatan memang begitu memprihatinkan, tak heran jika dikatakan bahwa daerah berjuluk negeri pala itu kini tengah diambang kebangkrutan.
“Sudah akhir tahun 2024, tunjangan khusus (TC) aparatur negeri sipil (ASN) tak ada kejelasannya, kemudian gaji perangkat desa juga belum tersalurkan. Sehingga hal ini membuat kondisi pelayanan publik kian memprihatinkan,” ungkap
Menurut GerPALA, meskipun pada tahun 2023 Aceh Selatan memiliki utang teraudit mencapai Rp 122,8 miliar, tentunya tidak dibayar sekaligus namus secara bertahap, sehingga dampaknya tidak terlalu parah pada tahun anggaran 2024 ini.
“Ini aneh, sejauh ini dikabarkan masih ada utang tahun lalu yang belum terselesaikan, namun anggaran tahun ini juga mengalami kemacetan. Sehingga alokasi TC hingga gaji perangkat gampong/desa masih tertahan. Apakah kesalahan perhitungan proyeksi pendapatan daerah termasuk PAD terjadi seperti tahun lalu, padahal dalam tahun 2024 ini sudah berulang kali dilakukan rasionalisasi anggaran, ini patut dipertanyakan,” kata Irman.
Kata Irman, sikap ambisius seorang kepala daerah dalam menetapkan proyeksi pendapatan daerah acap kali ditenggarai keinginan untuk meningkatkan nominal belanja daerah.
“Misal begini, pendapatan riil paling memungkinkan katakan Rp 1,3 triliun termasuk PAD di dalamnya. Lalu agar bisa mengeluarkan belanja lebih dari itu bisa jadi untuk masuknya proyek tertentu dalam tahun anggaran terkait maka ditetapkanlah proyeksi pendapatan Rp 1,4 triliun, sehingga dampaknya ketersediaan anggaran daerah tak cukup untuk membiayai belanja daerah. Itu hanya contoh, atau bisa saja ada persoalan lain yang selama ini disembunyikan pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Kendatipun demikian, kata Irman, alokasi dana earmark merupakan kas yang sudah dibatasi penggunaannya jangan sampai disalahgunakan lagi seperti tahun sebelumnya.
“Berdasarkan audit BPK RI, pada tahun 2023 Pemkab Aceh Selatan menggunakan dana earmark yang tidak sesuai peruntukannya itu mencapai Rp 73,9 miliar lebih termasuk di DPMG. Jangan sampai tahun ini dana earmark itu dipergunakan lagi untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Begitupun dana insentif fiskal yang baru saja diberikan pemerintah pusat jangan sampai digunakan untuk membayar proyek lainnya diluar ketetapan,” jelas Irman mengingatkan.