Pj Walikota Banda Aceh Sudah Layak Segera Diganti, Ini 6 Indikatornya
Keempat, Pj Walikota lebih cenderung melakukan pemasaran diri atau iklan diri seolah-olah beliau akan mengikuti kontestasi pilkada, padahal hal ini sama sekali tidak disarankan bahkan dilarang oleh Menteri Dalam Negeri.
Iklan diri ini bisa kita lihat bahwa hampir di seluruh pelosok kota terdapat foto Pj Walikota semua media cetak meski urgensinya dapat dipertanyakan.
Hal ini berbanding terbalik dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang berada di kota yang sama sangat sulit kita temukan foto wajah beliau pada media cetak yang ada di Banda Aceh. Harusnya Pj Walikota merasa malu pada Pj Gubernur atas pilihan sikapnya tersebut.
Kelima, Pj Walikota belum terlihat mencoba menyentuh program penataan kota dan insfrastruktur kota yang mendukung kesiapan kota Banda Aceh menjadi kota yang modern dilihat dari kemampuan layanan sosial sampai ke pelosok-pelosok kota.
Misalnya melalui pembuatan regulasi yang mewajibkan developer atau pembangunan rumah/gedung baru mengikuti RTRW yang ada dengan lebar jalan dan fasilitas umum yang telah ditentukan.
Keenam, Pj Walikota tidak mampu melahirkan diversikasi metode dan teknik dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini masih stagnan pada capaian 80-90% dari target.
Padahal jika melihat tingginya pertumbuhan kota Banda Aceh sebagai kota jasa dan kuliner, maka sudah sebaiknya walikota mendesain ulang tata kelola pungutan pajak makan dan minum serta pajak hotel yang terintegrasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh serta beberapa strategi lainnya.
Berdasarkan 6 alasan tersebut maka sudah sepantasnya Mendagri segera menarik kembali Pj Walikota Banda Aceh ini ke Jakarta dan menggantinya dengan yang lebih kapabel dalam memimpin satu pusat ibukota provinsi.
“Meski sebenarnya secara pribadi saya sudah pernah secara langsung menyampaikan ke Mendagri untuk mecopot Pj Walikota Banda Aceh ini pekan lalu di Jakarta,” pungkas Nasrul. (IA)