BANDA ACEH – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan suara bulat menerima hasil Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2022.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam pandangan akhir mereka pada Paripurna DPRA, Kamis, 3 Agustus 2023.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi, dan dihadiri langsung Sekda Aceh Bustami, Asisten I Sekda Aceh M Jafar dan para Kepala SKPA.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, fraksi kami, Fraksi Partai Demokrat DPRA menyatakan dapat menerima Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Edi Kamal, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat.
Fraksi Partai Aceh juga menerima laporan Pertanggungjawaban APBA Tahun 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun.
Seperti yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Tgk M Yunus. “Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima Rancangan qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun,” kata dia.
Persetujuan juga disampaikan Fraksi Partai Golkar, yang dibacakan oleh Muhammad Rizki. Sementara hasil persetujuan Fraksi Partai Gerindra dibacakan Taufik.
Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) hasil akhir dibacakan Tezar Azwar. Untuk Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA) dibacakan oleh M. Rizal Falevi Kirani.
Jawaban Fraksi PKS dibacakan oleh Irawan Abdullah dan Zaini Bakri membacakan jawaban dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2022, pada Rapat Paripurna DPRA, di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (3/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang terhormat, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Ketua dan para Anggota DPRA yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPRA, serta fraksi-fraksi DPRA yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” ujar Pj Gubernur.
Pj Gubernur menjelaskan, segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, yang terpenting adalah apa yang kita hasilkan bersama dalam sidang dewan yang terhormat ini, merupakan bukti bahwa Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya masing-masing, serta mempunyai tanggung jawab dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Marzuki.
Pj Gubernur meyakini, pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA 2022 telah menerapkan prinsip ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik kita telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022. Semoga segala upaya dan kerja keras kita semua, dalam membangun Aceh, mendapat rahmat dan ridha dari Allah,” pungkas Pj Gubernur Aceh.
Usai mendengarkan pendapat akhir Pj Gubernur Aceh, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap rancangan qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022. (IA)