Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur
Banda Aceh — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh terkait pembatalan izin usaha PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Izin usaha pertambangan emas untuk PT EMM sebelumnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Keputusan pembatalan izin usaha itu diketahui berdasarkan informasi di laman situs Mahkamah Agung RI atas perkara gugatan yang diajukan Walhi bersama warga terhadap BKPM.
Dalam amar putusan diterangkan “Kabul kasasi, batal judex facti PT. TUN, adili sendiri, tolak eksepsi, kabul gugatan, batal dan wajib cabut objek sengketa”.
Putusan Kasasi dengan Nomor 91 K/TUN/LH/2020 tertanggal 14 April 2020, telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
“Kami sedang menunggu salinan putusan yang disampaikan ke pengadilan pengaju untuk disampaikan kepada kami,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu (6/5).
Walhi bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.
“Tentu ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan bupati, gubernur hingga kementerian yang keliru atas nama investasi,” ujar Muhammad Nur.
Sementara Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan, pihaknya baru saja mengetahui putusan ini setelah melihat amar putusan di laman situs MA. Kasasi ini diajukan, tambahnya, setelah gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta.
“MA pada putusan kasasi ini memenangkan penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” sebutnya.
Menurut Reza, putusan MA ini baik secara de facto dan de jure, PT. EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya.
Tim pengacara Walhi ini berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi para pihak strategis (soal perizinan) untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Kami memberikan tekanan serius kepada pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan PemerintahvKabupaten Nagan Raya secara khusus, untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini. Sehingga tidak semena-mena dalam menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak di dalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang,” pungkasnya. (m)