Unsyiah Usulkan Aceh Segera Isolasi Terbatas 21 Hari
Foto: Rektor Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng.IPU
*Pangdam IM Sebagai Koordinator Pelaksana
Banda Aceh — Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng.IPU bersama Dewan Profesor dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Unsyiah, mengusulkan agar Provinsi Aceh segera menerapkan isolasi terbatas (lockdown partial) selama 21 hari.
Usulan ini disampaikan dalam bentuk Surat Rekomendasi Penerapan Isolasi Terbatas di Aceh yang dikirimkan kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 28 Maret 2020. Tembusan rekomendasi ini turut disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Menurut Prof. Samsul Rizal, penerapan isolasi terbatas selama 21 hari dinilai penting sebab berdasarkan model matematika yang dilakukan Satgas Covid-19 Unsyiah, diprediksikan penjangkitan terbesar virus akan berlangsung dalam kurun waktu 21-22 hari ke depan. Untuk itu, dibutuhkan langkah cepat mematikan ruang gerak virus tersebut.
Unsyiah menilai isolasi terbatas harus segera dilakukan mengingat jumlah kasus positif Covid-19 Aceh terus bertambah dalam beberapa hari ini. Penyebaran virus dinilai semakin membahayakan sebab terbatasnya pengujian swab dan kurangnya pengawasan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Bila terjadi peningkatan jumlah PDP Covid-19, penanganan medis di Aceh diperkirakan terkendala akibat minimnya fasilitas kesehatan, terbatasnya alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan, dan berkurangnya jumlah tenaga kesehatan karena harus mengisolasi diri setelah menangani pasien. Kondisi ini menurut Rektor akan semakin mempersulit keadaan, dan menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Untuk itu, kami mengusulkan Aceh segera diisolasi terbatas sebelum keadaan semakin memburuk. Langkah cepat harus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Prof. Samsul, Sabtu (28/3).
Dalam rekomendasi itu, Unsyiah menyampaikan 16 usulan upaya pencegahan yang harus dilakukan Pemerintah Aceh agar isolasi terbatas berjalan baik. Usulan itu seperti memberlakukan aturan tegas bagi masyarakat agar mengisolasi diri, menetapkan Pangdam Iskandar Muda (IM) sebagai Koordinator Pelaksana penerapan isolasi, melibatkan TNI/Polri untuk memantau ketat masyarakat hingga ke kampung, menyediakan karantina bagi PDP di seluruh Aceh, pendataan akurat penyebaran ODP dan PDP, melakukan rapid test, hingga menyediakan akomodasi bagi tenaga kesehatan yang melakukan isolasi diri.