APBK Banda Aceh 2025 Disahkan Rp 1,4 Triliun
“Kerja sama yang baik ini (antara eksekutif-legislatif), hendaknya dapat kita pertahankan pada masa mendatang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan aspek legalitas formal atas berita acara persetujuan bersama dimaksud sehingga ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK 2025, ada satu tahapan lagi, yaitu proses evaluasi yang dilakukan Gubernur Aceh.
“Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur membutuhkan waktu selambat- lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dapat dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” ujarnya.
Selanjutnya, ia meminta para Kepala SKPK segera menyiapkan administrasi pelaksanaan APBK 2025.
“Semuanya itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Sesuai komitmen kita harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, alokasi anggaran bagi masing-masing SKPK ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPK.
“Tidak berdasarkan pemerataan antar SKPK dan alokasi anggaran tahun sebelumnya,” pungkasnya.