Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
“Kita seperti diadu domba. Kenapa harus direvisi? Ini mungkin sudah disusun dengan sistem hacking dengan terganggunya layanan BSI. Kalau kita melihat secara jujur akal sehat di BSI, mungkin ini skenario supaya bank syariah atau LKS tidak jalan, agar menjadi alasan mereka memasukkan bank konvensional kembali ke Aceh. Harusnya kita cari atau bantu bank di Aceh agar tumbuh bank syriah, kita perlu LKS. Jangan seperti ada tikus di rumah, lalu rumahnya yang kita bakar,” sebut Abu Doto yang merupakan mantan Menteri Luar Negeri GAM.
Diterangkannya, Qanun LKS lahir untuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ini tentang keuangan syariah.
“Keuangan ini kita mau tidak ada haram di situ, bukan hanya riba saja tetapi yang lain juga. Kita lihat ribanya saja, kita mencoba menghilangkan dosanya. Jangan nanti Allah murka kepada kita karena ada riba,” tambahnya.
Menurut Abu Doto, seharusnya orang yang mengerti dan paham Aceh ditunjuk untuk jadi pemimpin atau Pj Gubernur Aceh. Lalu, siapa yang harus disalahkan?
“Yang kita salahkan pemerintah pusat, mengapa menempatkan bukan putra daerah sebagai Pj Gubernur, karena putra daerah yang mengerti daerah Aceh. Pemimpin Aceh sekarang bukan orang Aceh, mungkin dia belum mengerti apa yang rakyat Aceh perlukan,” katanya
Soal revisi, Abu Doto meminta jangan terlalu tergesa gesa. Boleh pergi studi banding dengan bank-bank lain di negara-negara Islam yang telah menerapkan bank syariah, kemudian bikin di Aceh. Jadi jangan langsung salahkan Qanun LKS jika bank syariah belum sesuai dengan syariat Islam.
Sementara Ustadz Masrul Aidil menyebutkan, soal aktor di balik revisi Qanun LKS.
“Kalau berbicara soal siapa atau aktor yang melakukannya. Tadi sudah tersebut ada Pj Gubernur dan Ketua DPRA, itu adalah sesuai denga skenario, yang menjadi misteri penulis skenarionya siapa? Sutradaranya siapa?
Qanun LKS Bab 1 Ketentuan Umum, pasal 1 pada poin 7 disebutkan “Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih oleh suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.