Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
“Jadi sekarang ini kan gubernur ditunjuk, tidak dipilih, jadi tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak atas nama gubernur artinya tidak ada kewenangan. Jadi kenapa ia bertindak di luar kewenangannya.
Kita juga patut bertanya sebenarnya setelah terungkap, ternyata surat permohonan revisi sudah bulan Oktober 2022, 3 bulan setelah Pj Gubernur menjabat. Maka tentu ada skenario di belakangnya, beliau hanya bertindak sebagai aktornya, intelektualnya dari belakang yang diskenario dan mengarah sebagai sutradara,” terangnya
Lalu ketika Ketua DPRA merespon revisi Qanun LKS dengan terburu-buru dan narasinya biar rakyat yang memilih antara surga dan neraka.
“Ini aneh ada pemimpin di Aceh yang menerapkan syariat Islam justru mau membiarkan rakyatnya memilih neraka dengan kembalinya bank konvensional ke Aceh,” pungkas Masrul Aidi. (IA)