Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
BANDA ACEH — Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto menyayangkan kebijakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang mengajukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Menurut Abu Doto, Pj Gubernur Achmad Marzuki adalah aktor dari upaya revisi Qanun LKS yang mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 26 Oktober 2022 atau tiga bulan setelah jadi Pj GubernurAceh, kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPRA Saiful Bahri sebagai pelaksana revisi.
“Jika kita melihat usulan untuk revisi Qanun LKS itu datang dari surat Pj Gubernur Aceh, berarti dia itu aktor di balik revisi ini. Upaya revisi katanya untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh. Itu artinya Pj Gubernur tidak paham Aceh yang menerapkan syariat Islam dan menjalankan ekonomi dan transaksi keuangan dengan sistem syariah,” ujar Abu Doto pada Focus Group Discussion “Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis, 1 Juni 2023.
Selain Abu Doto, FGD yang digelar Forum Pemred SMSI Aceh itu juga menghadirkan tiga pemateri lainnya yakni Dr. Hafas Furqani MEc (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry), Ustadz Masrul Aidil Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar) dan Guru Besar UIN Ar-Rainiry Prof Dr Syahrizal Abbas MA.
Abu Doto menyebutkan, upaya revisi Qanun LKS saat ini untuk masuknya bank konvensional kembali ke Aceh, telah membuat masyarakat Aceh seperti diadu domba dan masyarakat terbelah denfan perdebatan tiada henti tiap hari terutama di media sosial.
“Timbul perdebatan sekarang. Pj Gubernur yang mengajukan revisi saat ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Sebelumnya DPRA menyebutkan akan mencoba merevisi Qanun LKS. Rupanya sebelumnya, pasa Oktober tahun lalu Pj Gubernur sudah menyurati DPRA supaya ini direvisi,” sebutnya.
Menurut Abu Doto, Pemerintah Pusat baik Presiden dan Mendagri telah mengambil dam menunjuk seorang yang tidak mengerti Aceh sama sekali sebagai Pj Gubernur.