Nelayan Aceh Timur Keluhkan Larangan Melaut di Atas 12 Mil
“Pada prinsipnya kami tidak setuju, tapi karena kami sudah mengeluarkan banyak operasional untuk kapal melaut, sebagian terpaksa menandatangani persetujuan migrasi itu, yang dikeluarkan KKP di sini. Karena kalau tidak setuju, akan berisiko saat di laut, akan diambil tindakan, pencabutan dokumen dan penangkapan kapal,” kata Husaini.
Menanggapi keluhan itu, Wali Nanggroe meminta para nelayan yang bernaung di bawah organisasi Panglima Laot, untuk membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah pusat dan stakeholder lainnya.
“Dengan dasar surat tersebut, akan menjadi bahan bagi saya untuk berbicara dengan berbagai pihak, baik di tingkat Aceh, dan ke Pemerintah pusat,” kata Wali Nanggroe. (IA)