Nova: Program Stiker BBM Bersubsidi Melindungi Konsumen
Petugas SPBU di Banda Aceh memperlihatkan stiker BBM bersubsidi
Banda Aceh — Plt. Gubernur Aceh menjelaskan, program pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan roda empat yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama Pertamina diantaranya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan sebagai sarana edukasi secara moral bagi konsumen yang layak menggunakan premium dan solar subsidi.
Tujuan lainnya adalah, berdasarkan fakta di lapangan terjadinya antrean konsumen dalam pengisian premium dan solar subsidi di hampir seluruh SPBU kabupaten/kota di wilayah Aceh.
Hal ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat seperti, kemacetan dan membuat akses ke pertokoan, kios-kios, perkantoran dan usaha kecil lainnya di sekitar SPBU terganggu.
Penjelasan tersebut disampaikan Nova Iriansyah dalam jawabannya terhadap interpelasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada rapat paripurna, di gedung dewan setempat, Jum’at (25/9) malam.
Nova menyebutkan, pertimbangan lainnya, kuota yang diberikan dan disetujui Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, setiap tahunnya selalu di bawah usulan Pemerintah Aceh.
Tahun 2020 Provinsi Aceh mendapat BBM jenis premium sebanyak 190.685 kiloliter dan solar subsidi 358.917 kiloliter.
“Sedangkan usulan Pemerintah Aceh tahun 2020 untuk premium sebanyak 192.723 kiloliter dan solar 395.381 kiloliter,” ungkapnya.
Terhadap pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Aceh tersebut, sebagaimana diatur Peraturan Gubernur Aceh Nomor 128 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, merupakan salah satu tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Hal ini, sebut Nova, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh juga memiliki tugas pada Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) tentang pemasangan “stikering” melalui Surat Edaran Gubernur Aceh
Nomor 540/9186 tahun 2020
merupakan strategi, untuk menguatkan peraturan terkait yang sudah ada dan bersifat imbauan moral untuk menggugah masyarakat yang memiliki mobil mewah atau RON Tinggi agar tidak menggunakan premium dan solar subsidi.