Pj Gubernur Ajukan Rancangan Perubahan APBA 2024, Anggaran Meningkat Jadi Rp 11,5 Triliun
Pj Gubernur menambahkan, Peningkatan pendapatan tersebut masing-masing dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) meningkat Rp 3.846.538.622, menjadi Rp.3.019.019.705.316, dan dari Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp111.066.797.000, menjadi sebesar Rp8.117.977.648.000.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp 11.548.261.271.557 atau meningkat sebesar Rp 102.209.253.863, dari rencana sebelumnya sebesar Rp 11.446.052.017.694.
Pj Gubernur menguraikan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 8.531.761.811.656 atau meningkat sebesar Rp61.205.219.318. Belanja Modal sebesar Rp 1.137.019.544.160 atau meningkat sebesar Rp80.236.684.354.
Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 8.595.194.981, atau sama seperti sebelumnya. Belanja Transfer sebesar Rp1.870.884.720.759, atau berkurang sebesar Rp39.232.649.810.
“Berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp 409.295.918.241. Defisit anggaran belanja ini selanjutnya ditutupi dari sumber pembiayaan,” ungkap Pj Gubernur.
Sementara itu, pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diasumsikan masing-masing, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.
Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 64.000.000.000, atau meningkat sebesar Rp 13.000.000.000, untuk pembentukan dana cadangan. Pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, yang digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.
“Secara lengkap untuk anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dapat dilihat dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Gubernur.
“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kiranya mendapatkan proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pungkas Pj Gubernur.