Satu Bulan Muhammad Syah Dinonaktikan, Bank Aceh Gelar RUPS Bahas Pergantian Direksi
Menyangkut dengan pelaksanaan RUPS tersebut, Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar sebagai salah satu pemegang saham Bank Aceh Syariah, membenarkannya.
Mahyuzar mengaku sudah menerima surat undangan untuk mengikuti RUPS dan saat ini sudah berada di Banda Aceh.
“Iya, saat ini kami sudah ada di Banda Aceh untuk mengikuti RUPS Bank Aceh besok pagi (Ahad) di Pendopo Gubernur Aceh,” ujar Mahyuzar, Sabtu (4/5).
Menyangkut dengan agenda pembahasan dalam RUPS, Mahyuzar mengatakan, belum bisa menyampaikannya. “Kita ikuti saja dulu RUPS besok, mudah-mudahan hasil RUPS akan bisa membawa yang lebih baik untuk kemajuan Bank Aceh Syariah,” pungkas Mahyuzar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah dinonaktifkan sementara sebelum masa jabatannya berakhir oleh Pj Gubernur Aceh pada 5 April 2024.
Penonaktifan sementara ini sempat menimbulkan banyak pertanyaan, karena tidak lazim dalam tata kelola Perseroan Terbatas, seperti Bank Aceh Syariah.
Bahkan, keputusan Pj Gubernur Aceh ini tidak sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. POJK itu menyebutkan, setiap pergantian dan pemberhentian direktur utama dan direktur kepatuhan sebelum masa tugasnya berakhir harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Surat Keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT Bank Aceh Syariah Nomor 500/681/2024 tentang penonaktifan sementara Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Periode 2023-2027 sampai dengan diselenggarakan RUPS paling lambat 30 hari setelah Keputusan Gubernur tertanggal 5 April 2024. Itu artinya RUPS baru akan diselenggarakan paling lambat tanggal 5 Mei 2024. Hal yang sama juga berlaku bagi Zulkarnaini, direktur operasional Bank Aceh Syariah.
Pertimbangan penonaktifan kedua direksi oleh Pj Gubernur Aceh, berdasarkan kelalaian Muhammad Syah sebagai direktur utama, karena ada sanksi administrasi OJK Provinsi Aceh. Sanksi itu antara lain penerbitan produk baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.