Satu Bulan Muhammad Syah Dinonaktikan, Bank Aceh Gelar RUPS Bahas Pergantian Direksi
Sanksi adminitrasi yang dijatuhkan OJK tak lain karena belum terpenuhi jumlah komisaris Bank Aceh (pasal 53 ayat (1) POJK Badan Usaha Syariah (BUS) dan pasal 35 ayat (1) POJK Good Corporate Governance (GCG) Bank Umum.
Itulah yang menjadi dasar penonaktifan sementara posisi direktur utama yang baru menjabat selama 13 bulan dan akan berakhir di Maret 2027.
Lebih tragis lagi posisi direktur operasional, Zulkarnaini yang baru menjabat sejak Agustus 2023 (8 bulan). Apalagi, langkah nonaktif ini tidak lazim dilakukan oleh Perseroan Terbatas tanpa melalui proses RUPS. (IA)