Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terkait Desakan DPRA Kembalikan Dirut Bank Aceh, Pj Gubernur Safrizal Akan Konsultasi dengan OJK

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA

Penyampaian laporan Pansus Pengelolaan Bank Aceh dan Rekomendasi berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadli di Gedung Utama DPRA, Jum’at pagi (27/9/2024).

“Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh dan OJK untuk segera mengembalikan Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini pada jabatan semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah,” ujar Juru Bicara Pansus Pengelolaan Bank Aceh Tgk Muhammad Yunus Yusuf yang membacakan laporan.

Hasil pemeriksaan Pansus, pencopotan Muhammad Syah dan Zulkarnaini oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah tidak sah dan tindakan non prosedural PSP dalam pemberhentian pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Pencopotan Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat Keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/681/2024 tanggal 5 April 2024.

Sedangkan pencopotan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/682/2024 tanggal 5 April 2024.

Pansus DPRA menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang mencopot dua direksi Bank Aceh Syariah ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan setiap pergantian atau pengangkatan anggota direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memperhatikan rekomendasi Komite dewan komisaris yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi.

Dan pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemberhentian atau penggantian Direktur Utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.

“Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah DPRA menemukan ketergesaan dab cacat hukum dalam pemberhentian Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini yang terjadi dalam jangka waktu hanya 24 hari sejak Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh yaitu pada tanggal 13 Maret 2024,” sebut Tgk Muhammad Yunus.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks