JAKARTA — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin angkat suara mengenai rencana Pemerintah Aceh yang ingin membuka kembali operasional bank konvensional di Aceh setelah adanya permasalahan serangan siber terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut Kyai Ma’ruf, hal yang semestinya didorong adalah memperluas layanan bank syariah lain, bukan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pemerintah Aceh sedang menggulirkan rencana untuk merevisi Qanun LKS. Hal ini sebagai kelanjutan dari gangguan pelayanan yang dialami BSI pada awal Mei.
Kyai Ma’ruf menyerahkan kepada Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan qanun di wilayahnya. “Saya kira Pemerintah Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya,” ujar Kyai Ma’ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, Selasa (23/5/2023).
Meski demikian, Kyai Ma’ruf menilai, permasalahan gangguan layanan BSI semestinya tidak sampai membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan perbankan di Aceh yang kemudian mendorong dilakukannya revisi Qanun LKS. Sebab, bank syariah di Aceh bukan hanya BSI.
“Bank syariah bukan hanya BSI, ada Bank Aceh Syariah, Bank Muamalat, ada juga Danamon Syariah, ada juga BCA Syariah, ada juga BTN Syariah. Jadi, mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif,” ujar Kiai Ma’ruf.
Karena itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan bank syariah lainnya, selain BSI. Ma’ruf yang juga ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berharap pertimbangan ini dimasukkan dalam kebijakan penerapan lembaga keuangan syariah di Aceh. “Dan itu saya kira akan dibahas di pemerintahan Aceh,” ujarnya.
Selain itu, Kiai Ma’ruf meminta hal ini menjadi perhatian BSI untuk terus memperbaiki layanannya. Meskipun, kata dia, gangguan layanan ini bukan satu-satunya terjadi di BSI, melainkan juga bank-bank lain, termasuk bank konvensional.
“Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau BSI ya, sebelumnya bank konvensional juga pernah mengalami. Oleh karena itu, penyelesaiannya tentu memperbaiki sistem dari bank syariah itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satunya dengan merevisi Qanun LKS. Seperti diketahui, pasca-pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh.
“Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (IA)