Infoaceh.net, Sabang — Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan penyuluhan hukum Jaksa Sahabat Masyarakat dengan Tema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuagan Negara” pada Selasa, 28 Mei 2024 di aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang.
Kegiatan penyuluhan hukum mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuagan Negara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH MH.
Milono dalam sambutannya menyampaikan, korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh negara kita, termasuk di tingkat daerah. Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama, kepada seluruh peserta penyuluhan saya mengajak kita semua aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi sebanyak-banyaknya agar kita lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dengan integritas tinggi,” tuturnya.
Sekda Kota Sabang Andri Nourman menyampaikan sosialisasi maupun penyuluhan hukum ini sangat penting dilaksanakan agar kita semua dapat memahami apa saja langkah dan strategi guna mencegah tindak pidana korupsi terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang memiliki tingkat pemahaman tentang tindak menguraikan aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian tindak pidana korupsi sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu kita sebagai ASN di daerah agar terhindar dari pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Penyampaian materi disampaikan Dr Martha Parulina Berliana SH MH, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI menyampaikan terkait konsep pengelolaan keuangan negara (public financial management/pma) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan yang bertujuan untuk memastikan belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksaan eksternal yang independen agar terciptanya tata ielola Pemerintah yang kuat dan berkualitas (Good Governance).
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias 100-an peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Berliana SH MH, Forkopimda, serta perangkat desa yang ada di Kota Sabang. (HASRUL)
Editor:
Muhammad Saman