Jaksa Tangkap DPO Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Tengah
Setelah mendapat info tersebut Tim Tabur menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah dianggap akurat lalu Tim Tabur di bawah komando Asintel Kejati Aceh bergerak menuju sasaran ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Sekitar pukul 11.30 WIB Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Kelas II B Takengon, Aceh Tengah.
Terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik melaksanakan putusan pengadilan tersebut bahkan melarikan diri hinggga ke luar provinsi Aceh.
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.
“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.