Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tangkap DPO Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Tengah

Tim Tabur Kejati Aceh Selasa (30/7) mengamankan DPO Jemelah Aman Safi'i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Takengon — Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah Jemelah Aman Safi’i (78) yang merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun 2006 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 114.074.000.

Perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana tersebut divonis penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Takengon dan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp 114.074.000, apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila harta benda tidak mencukupi uang penggati maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor: 1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, penangkapan terpidana JEMELAH AMAN SAFI’I tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.

Lainnya

Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks