Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Penyelundup 59 Kg Sabu
Persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.
Bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Senin, 29 Januari 2024,m.
Basril menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (IA)