Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dan Mantan Keuchik Ulee Lheue Dituntut 2 Tahun Penjara
“Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat,” kata JPU.
Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi terdakwa.
Para tersangka yang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti Rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.375.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.