KPK Diminta Usut Dugaan Suap Partai Oleh Calon Bupati di Pilkada Aceh Selatan
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Isu adanya dugaan pemberian suap sebagai ’mahar’ kepada Sekretaris DPW Partai NasDem Aceh, Zamzami oleh Bakal Calon Bupati Aceh Selatan Darmansah akhir-akhir ini marak.
Bahkan dalam isu yang berkembang di media disebutkan dugaan suap mencapai Rp 1 miliar.
“Terlepas dari klarifikasi benar atau tidak, namun tentunya persoalan ini perlu diusut sehingga diketahui kebenarannya seperti apa,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, kepada media, Rabu, 4 September 2024.
Indikasi praktek mahar politik ini jelas-jelas tidak dibenarkan dan telah mencoreng citra demokrasi.
Menurutnya lagi, tudingan itu bisa saja benar ataupun salah, pihak yang menuding mungkin saja salah, atau pihak yang mengklarifikasi bisa saja benar, namun setiap isu praktek transaksi gelap seperti ini perlu dibuktikan kebenarannya.
“Untuk membuktikan hal tersebut kita minta KPK sebagai lembaga anti rasuah untuk menyelidiki dan mengusut tuntas indikasi jual beli surat dukungan untuk calon kepala daerah yang akhir-akhir ini marak,” ujarnya.
KPK sebagai lembaga anti rasuah tentunya memiliki alat yang lengkap dan kewenangan menyelidiki persoalan ini.
“Bisa saja dari isu ini misalnya nomor ponsel bakal calon bupati diperiksa riwayat komunikasinya. Sehingga nanti setidak-tidaknya ditemukan bukti permulaan tentang benar atau tidaknya isu yang berkembang tersebut. Karena, jika benar maka KPK tentunya bisa menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Demikian pula sebaliknya, jika faktanya hal itu setelah diusut KPK tidak benar, maka bisa saja issue tersebut adalah fitnah yang teramat keji,” katanya.
Menurut Mahmud, dalam kancah politik pemilihan kepala daerah, kerap sekali adanya transaksional politik berupa “mahar politik” atau disebut “uang perahu”.
Istilah mahar politik merujuk ke sejumlah uang yang diberikan kepada partai politik agar seseorang dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah.
Tanpa “mahar politik”, seseorang bisa terancam gagal maju dalam pemilihan.