LBH Desak Polisi Tetapkan Ketua MAA Aceh Jaya Tersangka Pemerkosaan Anak
INFOACEH.NET, BANDA ACEH —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polres Aceh Jaya segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya berinisial AI, dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurut LBH Banda Aceh, kasus ini secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan tetapi, Polres Aceh Jaya tidak melakukan hal tersebut tanpa alasan hukum yang jelas, dan terkesan melindungi AI,” ujar Kepala Operasional YLBHI- LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Sementara menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, apabila dari hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyelidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, untuk selanjutnya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya.
Dalam kasus ini, peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Aceh Jaya jelas-jelas merupakan suatu peristiwa pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.
Hal tersebut juga didukung dengan alat bukti visum et repertum yang menjelaskan korban telah mengalami kekerasan seksual. Menurut keterangan korban, AI adalah salah satu pelakunya.