Infoaceh.net, SABANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) dari Polres Sabang perkara pemerasan dan pengancaman Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka inisial TIY Alias Popon.
Penyerahan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Senin (6/5/2024) pukul 15.00 WIB.
TIY Alias merupakan oknum wartawan dan pegawai Dinas Kesehatan Aceh yang tersangkut kasus pemerasan dan pengancaman beberapa waktu lalu yang ditangan Polres Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan SH MH mengatakan, pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Sabang diterima dan diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sabang Adenan Sitepu SH MH dan didampingi oleh penuntut umum Kejari Sabang Yovi Iskandar SH.
Untuk menghindari hilangnya barang bukti, melarikan diri serta mengulangi perbuatan pidana, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial TIY alias Popon selama 20 hari sejak tanggal 6 Mei 2024 (Pasal 24 KUHAP) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Kejari Sabang sudah menerima penyerahan tersangka TIY alias Popon. Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Sabang, sambil menunggu pelepasan ke pengadilan,” ujar Filman Ramadhan. (ICHSAN)