Proyek Rel Kereta Api Sumut – Aceh Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun
2. Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang diserahkan menurut hasil audit: Rp 0
Sub total kerugian: 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)
c. Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api
1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)
2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan: Rp 0
Sub total kerugian: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)
“Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,” ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)