Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terdakwa Kasus Khalwat Kabur Saat Akan Disidang di Mahkamah Syar’iyah Sabang

Nazar Maulana bin Junaidi (18), terdakwa kasus khalwat, mendadak melarikan diri dari ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang, Rabu (19/2).

Infoaceh.net, SABANG – Siang di Kota Sabang berhembus tenang, tetapi ketenangan itu tiba-tiba dipecahkan sebuah peristiwa yang tak disangka-sangka.

Nazar Maulana bin Junaidi (18), seorang terdakwa kasus khalwat, mendadak melarikan diri dari ruang Mahkamah Syar’iyah, meninggalkan tanda tanya dan kehebohan di antara mereka yang menyaksikan.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

Nazar, yang tengah menunggu giliran sidang, meminta izin kepada petugas untuk pergi ke toilet. Sebuah permintaan sederhana yang tampaknya wajar, namun ternyata menjadi awal dari sebuah pelarian.

“Petugas kami mengantar ke toilet, tapi tiba-tiba ia (Nazar) mendorong dan membenturkan petugas ke tembok. Akibatnya, petugas sempat mengalami sesak napas dan syok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kahari) Sabang Milono Raharjo SH, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Rekaman CCTV menunjukkan Nazar, yang kala itu hanya terborgol di satu tangan, melarikan diri melalui sisi samping gedung, lalu berlari ke arah pintu depan.

Langkahnya tergesa, seolah waktu berpihak kepadanya, meninggalkan ruang sidang yang masih menyisakan tanda tanya.

Menurut Milono, Mahkamah Syar’iyah tidak memiliki ruang tahanan khusus, sehingga terdakwa yang menunggu sidang terpaksa ditempatkan di dalam ruang persidangan.

“Kami sudah menerapkan prosedur yang berlaku. Namun, karena tidak adanya ruang tahanan, pengawasan terhadap terdakwa menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Pelarian Nazar semakin menyoroti lemahnya sistem pengamanan di Mahkamah Syar’iyah.

Tidak seperti Pengadilan Negeri yang telah memiliki ruang tunggu khusus untuk tahanan, Mahkamah Syar’iyah belum menyediakan fasilitas serupa.

Celah ini menjadi titik rawan yang memungkinkan kejadian seperti ini terjadi.

Kasus yang menjerat Nazar berkaitan dengan dugaan khalwat, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 150 bulan penjara.

Rabu siang tadi, seharusnya menjadi momen bagi terdakwa membacakan pembelaannya. Namun, sebelum kata-kata bisa disampaikan, Nazar lebih dulu memilih berlari.

Lainnya

Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
Enable Notifications OK No thanks