Dualisme Pengurus, Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor dan Tak Boleh Gelar UKW
Selain itu, Dewan Pers juga melarang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang biasanya diselenggarakan oleh PWI.
Dalam suratnya, Dewan Pers menyebut bahwa Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI tidak lagi diizinkan melaksanakan ujian, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi Dewan Pers, hingga konflik internal diselesaikan.
Keputusan ini berdampak langsung pada wartawan-wartawan yang hendak menjalani sertifikasi kompetensi. UKW merupakan syarat penting bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan penundaan ini dapat menghambat perkembangan karier banyak wartawan yang selama ini bergantung pada PWI sebagai penyelenggara ujian.
Selain terkait gedung dan UKW, Dewan Pers juga meminta agar kedua kubu di PWI segera menyepakati satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Jika kesepakatan ini tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI melepaskan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan kepentingan seluruh anggota PWI terlindungi dengan baik, meskipun terjadi konflik internal.
Dewan Pers berharap agar konflik internal di PWI dapat segera diselesaikan demi kelancaran organisasi dan agar PWI dapat kembali berfungsi optimal dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak wartawan di Indonesia.
Keputusan mendadak ini tentu menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota PWI dan insan pers pada umumnya.