Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD
* Kadisdik Minta Digunakan Transparan dan Efisien
Banda Aceh —-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa saat.
Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD, sesaat setelah mendapat laporan dari pihak Bank Aceh Syariah sebagai bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, SMK dan PKLK.
Kadisdik mengapresiasi atas respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut. “Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya,” ujar Rachmat Fitri, Banda Aceh Jum’at (24/4).
Kadisdik Aceh mengharapkan pihak sekolah menggunakan dana tersebut secara efektif, efisien dan transparan dengan mempublikasikan di internal sekolah.
“Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan pandemi virus Corona (COVID-19). Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik,” terangnya.
Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan sistem belajar dari rumah (BDR).
“Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistem tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi,” jelasnya.
Kadisdik juga berharap, dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi dapat berjalan optimal.
Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang dihadapi.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab.
“Disinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab,” pungkas Rachmat Fitri. (m)