Disodor Program Bunda Saweu Sikula, Pj Bupati Iswanto: Aceh Besar Sudah Punya Program SPT Agamis
INFOACEH.NET,JANTHO — Pengurus Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) menyatakan adanya dekadensi moral akut di kalangan remaja dan generasi muda Aceh saat ini.
Sebagai produk dari kesibukan kerja orang tua, yang membuat anak kurang terperhatikan. Akibatnya anak tumbuh secara di luar kontrol, hingga bahkan menjurus kepada tren pergaulan bebas.
Hal itu diungkapkan oleh Siti, salah seorang ketua di BMOIWI Aceh, saat beraudiensi dengan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, di Meuligoe Aceh Besar, Selasa (22/10/2024).
Menurut Siti, hanya pemilik kekuasaan yang mampu untuk menghambat hingga memberantas kenakalan remaja dan generasi muda tersebut, dengan kewenangan yang mereka miliki.
“Misalnya dengan membuat qanun atau hal mengikat lainnya, sementara kalau kami paling hanya memberi saran dan masukan demi kemaslahatan bersama,” kata Siti.
Dalam kesempatan audiensi itu, pihak BMOIWI juga mengenalkan sebuah inovasi untuk mewujudkan ketahanan keluarga melalui dunia pendidikan, yaitu program ‘Bunda Sawue Sikula’.
Menanggapi sinyalemen yang dilontarkan oleh pengurus BMOIWI itu, Pj Bupati Muhammad Iswanto menyatakan tentang komitmen kuat Pemkab Aceh Besar selama ini untuk menjalankan syariat Islam.
“Kita komit dengan penegakan syariat Islam dengan tetap menghormati keberadaan kelompok atau komunitas non muslim karena prinsipnya Lakum Dinukum Waliyadiin. Dan mereka justru mengapresiasi kita, karena komitmen yang tak ada tawar menawar dalam penegakan Syariat Islam,” kata Iswanto.
Menyangkut dengan inovasi pendidikan ‘Bunda Saweu Sikula’ untuk memberikan materi ekskul bagi siswa, termasuk menyangkut materi agamis, Iswanto didampingi Kadis Pendidikan Dayah Abu Bakar, Kadis Syariat Islam Rusdi, Kepala DPPKBPP dan PA Aceh Besar Fadhlan mengatakan, Aceh Besar sejak dua tahun lalu telah menerapkan Sistem Pendidikan Terpadu (SPT) yang memberikan muatan agamis dalam konsep pendidikan PAUD hingga SMP sederajat yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Iswanto mengatakan, hari ini di Aceh Besar sudah diwajibkan bagi semua sekolah untuk meluangkan waktunya selama 10 menit membaca Al Qur’an, dan kewenangan tersebut hanya sampai tingkat SMP, karena untuk SMA sudah di bawah provinsi.