Kejati Aceh Ingatkan Santri Tidak Sebarkan Hoaks
INFOACEH.NET, ACEH TIMUR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH mengingatkan para santri untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Nurul Ulum, Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis (24/10/2024).
Dalam acara yang dihadiri para santri dan pengajar tersebut, Ali Rasab Lubis menjelaskan penyebaran berita hoaks di media sosial dapat membawa dampak serius bagi penyebar maupun penerimanya.
Ia menekankan tindakan ini bisa mengakibatkan pelanggaran hukum, khususnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ke depan, jika ada informasi yang tersebar tetapi belum jelas sumber dan kebenarannya, saya harap adik-adik jangan langsung menyebarkannya. Ini penting untuk mencegah diri sendiri dan orang lain terjerat dalam kasus pelanggaran UU ITE,” ujar Ali Rasab.
Ia menambahkan peran aktif santri dalam menyaring informasi adalah bagian dari upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban di masyarakat.
Dalam kunjungannya di Dayah Misbahul Ulum Diniah Al-Aziziah, Kota Langsa. Ali Rasab Lubis menyampaikan materi tentang bahaya perlakukan bullying dan perundungan di lingkungan dayah.
Menurutnya perilaku negatif seperti perundungan, baik secara fisik maupun verbal, terutama di lingkungan pendidikan seperti dayah dapat merusak hubungan sosial
“Bullying bisa merusak hubungan sosial dan menciptakan trauma bagi korbannya. Karena itu, saya berharap adik-adik semua bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Dayah, terutama di wilayah Aceh Timur ini,” harapnya.
Kegiatan “Jaksa Masuk Dayah” ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, program ini berkerjasama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah ini diharapkan dapat membekali para santri dengan pengetahuan tentang hukum dan memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari penyebaran informasi tanpa verifikasi.