Pemerintah Aceh Gelar Kick Off Stop Kekerasan di Dayah
Infoaceh.net, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh menggelar acara “Kick Off Stop Kekerasan di Dayah”, Senin (12/8/2024). Kegiatan dilaksanakan di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air, Aceh Besar.
Turut hadir Plh. Asisten I Sekda Aceh Dr Yusrizal Zainal, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Dr Munawar A Jalil, Kadis Pendidikan Aceh Marthunis, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Meutia Juliana, Kadis Registrasi Kependudukan Aceh Teuku Syarbaini, Dirbinmas Polda Aceh Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno dan perwakilan Pangdam IM.
Kadis Pendidikan Dayah Aceh Munawar A Jalil dalam sambutannya mengatakan, isu kekerasan di lingkungan dayah dalam beberapa bulan ini semakin meningkat. Kekerasan itu terjadi baik fisik maupun non fisik ini merupakan masalah serius dan perlu dicegah secepatnya.
“Kekerasan ini perlu dicegah dan ditangani segera oleh pemangku kebijakan untuk memberi rasa ketentraman dan kenyamanan dalam lingkungan pendidikan dayah,” ucap Munawar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan, kemudian surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44 / 20931 Tahun 2022 tentang imbauan pembentukan pengawasan dayah dalam hal mengantisipasi isu kekerasan di dayah.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan Dayah di Aceh sudah meneruskan Surat Edaran Gubernur tersebut kepada semua Pimpinan Dayah se-Aceh melalui Bupati/Wali Kota. Kendati demikian, tambahnya, kekerasan di dayah masih saja terjadi.
“Ini menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di dayah dan sudah melakukan FGD tentang isu kekerasan di Dayah serta pembentukan tim tersebut,” ujar Dr Munawar.
Sementara Pj Gubernur Aceh diwakili Plh. Asisten I Sekda Aceh Dr Yusrizal Zainal mengatakan, kekerasan dalam lingkungan dayah baik fisik maupun non fisik tentu tidak bisa dibenarkan. Sebab, kekerasan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghambat perkembangan pendidikan para santri.