BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak untuk memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Bahri Bin Amiren Alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani daei Anggota DPRA Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Tiyong dan Rizal Falevi sebelumnya telah dipecat dari anggotaan PNA di-PAW oleh DPP versi Irwandi Yusuf.
DPP PNA pun mengajukan dua nama ke DPRA sebagai gantinya pada 2 Februari 2022 lalu. PAW berdas surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Nomor: 631/DPP-PNA /II/2022 dan Nomor: 632/DPP-PNA /II/2022, tentang permintaan PAW dua kader tersebut.
Tapi DPRA menyatakan belum dapat memproses ihwal PAW tersebut karena alasan belum lengkap administrasi.
Surat penolakan proses PAW ditandatangani oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, tanggal 14 Februari 2022 itu menyebutkan DPP PNA belum melampirkan kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA sebagai penganti.
Hal ini sesuai Pasal 113 Ayat (3) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD provinsi, yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“DPP PNA tidak melampirkan kelengkapan administratif yakni surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain,” tulis Dahlan Jamaluddin dalam suratnya yang diperoleh Kamis (17/2).
Selain itu, ada surat keberatan dari Fraksi PNA atas pengajuan PAW. Isinya menyebut, pemberhentian yang diajukan DPP PNA, tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 4,5, Anggaran Rumah Tangga PNA.
“Pada 7 Februari 2022 lalu, DPRA juga menerima surat dari Fraksi PNA di DPRA yang menyatakan keberatan atas pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut.”
Berikutnya, tidak menyampaikan surat pemberhentian keduanya dari Mahkamah Partai.
DPP PNA juga tidak menyampaikan tembusan surat kepada dua anggota DPRA yang akan di-PAW.
“DPRA juga mengetahui bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf tidak menyampaikan surat pemberhentian dan pengajuan PAW tersebut kepada yang bersangkutan yakni Tiyong dan Rizal Fahlevi.”
Sementara pada 14 Februari 2022 lalu, DPRA menerima surat pemberitahuan adanya gugatan sengketa tata usaha negara pada PTUN Banda Aceh terkait keabsahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA.
“Kemudian ada surat dari Imran Mahfudi (kuasa hukum Tiyong dan Falevi) dengan perihal pemberitahuan adanya gugatan ke PTUN Banda Aceh, terkait keabsahan AD/ART kepengurusan PNA, sehingga mereka menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh. Gugatan itu telah teregister di PTUN Banda Aceh.”
Atas beberapa alasan tersebut maka DPRA menyatakan belum dapat memproses PAW Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani, lebih lanjut secara administratif.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota DPR Aceh yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Hal itu tertuang dalam salinan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang diteken oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi selaku sekretaris jenderal.
Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat DPP PNA. Berdasarkan surat tersebut, Tiyong akan diganti oleh Shaifuddin. Sedangkan menggatikan posisi M Rizal Falevi Kirani mengusulkan Al Zaizi, sisa masa jabatan 2019-2024. (IA)